Kamis, 07 Maret 2013

Pengantar Ilmu Ushul Fiqih

مقدمة المؤلف
Muqaddimah Penulis

Ini adalah tulisan singkat dalam Ushul Fiqih yang kami tulis sesuai kurikulum yang telah disepakati untuk tahun ketiga Tsanawiyah di Ma'had-Ma'had ilmiyyah, dan kami menamakannya :

الأصول من علم الأصول
(al-Ushul min 'ilmil Ushul)

Aku memohon kepada Allah agar menjadikan ilmu kami ikhlas karena Allah dan bermanfaat bagi hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah Maha Dekat dan Maha Mengabulkan Do'a.



أصول الفقه
Ushul Fiqih
 
Defenisi : 
Ushul Fiqih didefenisikan dengan 2 tinjauan :
  1. Tinjauan dari 2 kosa katanya yaitu dari tinjauan kata ( أُصُوْلٌ ) dan kata ( فِقْهٌ ). Ushul ( أُصُوْلٌ ) adalah bentuk jamak dari "al-ashl" ( أَصْلٌ ) yaitu apa yang dibangun di atasnya yang selainnya, dan diantaranya adalah 'pokoknya tembok' ( أَصْلُ الجِدَار ) yaitu pondasinya, dan 'pokoknya pohon' ( أَصْلُ الشَّجَرَةِ ) yang bercabang darinya ranting-rantingnya. Allah berfirman : أَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ الله مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ "tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit" [QS. Ibrahim : 24]. Dan Fiqih ( الفِقْهُ ) secara bahasa adalah pemahaman ( الفَهْمُ ), diantara dalilnya adalah firman Allah : وَاحْلُلْ عُقْدَةٌ مِنْ لِسَانِي "dan lepaskanlah kekakuan dari lidahmu". [QS. Thahaa : 27]. Dan secara istilah : مَعْرِفَةُ الأَحْكَامِ الشَّرْعِيَّةِ العَمَلِيَّةِ بِأَدِلَّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ "mengetahui hukum-hukum syar'i yang bersifat amaliyyah dengan dalil-dalilnya yang terperinci."
  2. Dari tinjauan keberadaannya sebagai julukan pada bidang tertentu, maka ushul fiqih didefinisikan dengan :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar